Guna membantu merchant memahami kewajiban pajak mereka karena menjual produk Wish ke pelanggan yang berbasis di Prancis, Wish ingin mengingatkan merchant bahwa sebagai hasil dari telah dilakukannya transaksi tersebut, merchant mungkin memiliki kewajiban pajak dan jaminan sosial di Prancis.
Untuk mengetahui tentang kewajiban pajak ini, merchant dapat mencari keterangannya di situs web otoritas pajak Prancis: https://www.impots.gouv.fr/portail/node/10841. Tautan ini akan menjelaskan kepada merchant bagaimana melaporkan pendapatan mereka dari kegiatan seperti penjualan barang.
Selain itu, untuk mengetahui tentang kewajiban jaminan sosial merchant, merchant dapat mencari keterangannya di situs Jaminan Sosial: https://www.urssaf.fr/portail/home/espaces-dedies/activites-relevant-de-leconomie.html. Tautan ini menjelaskan cara melaporkan pendapatan merchant dan jika aktivitas mereka harus diserahkan ke kontribusi jaminan sosial di Prancis.
Wish harus memberikan pelaporan yang berkelanjutan kepada Otoritas Pajak Prancis mengenai aktivitas pasar kami di Prancis. Mereka dapat menggunakan data untuk menilai dan menentukan apakah merchant Wish telah memenuhi persyaratan pajak di Prancis. Jika otoritas Pajak Prancis menentukan bahwa merchant Wish tidak memenuhi persyaratan pajak mereka, mereka dapat mengarahkan Wish untuk mencegah merchant berjualan kepada pelanggan Wish di Prancis.
Kami mendorong para merchant Wish yang ingin terus menjalankan bisnis di Prancis agar berkonsultasi dengan penasihat pajak dan/atau Otoritas Pajak Prancis guna memastikan mereka memenuhi pajak dan kewajiban sosial di Prancis.
Selain itu, harap dicatat bahwa tidak semua merchant Wish diharuskan mendaftar untuk PPN jika mereka tidak memenuhi kewajiban untuk melakukannya.
Dan bagi merchant yang diharuskan mendaftar PPN, Wish menawarkan Pengaturan Pajak di Dasbor Merchant agar merchant dapat mengunggah ID PPN mereka jika mereka harus terdaftar.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.